KPK memaastikan telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Taufik Agustono dalam kasus suap kepada Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp311 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur PT HTK, Taufik Agustono dan anak buahnya yang merupakan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasty.
KPK memperpanjang masa penahanan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Taufik Agustono. Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT HTK dan PT Pilog itu diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai Rabu (16/7).
Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa terkait pemberian suap kepada mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Majelis hakim menyatakan Taufik terbukti bersama-sama dengan mantan Marketing Manajer PT HTK Asty Winasti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso
Ali mengatakan, terpidana Taufik diputus bersalak melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut karena memberikan suap kepada Bowo Sidik Pangarso untuk mendapatkan kerjasama pengangkutan dengan PT Pilog.